Apa kekuasaan yudikatif?

Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang. John Locke menyatakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang merupakan kekuasaan yudikatif.

Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
 

Anggota online

Tak ada anggota yang online sekarang.
Back
Top
AdBlock Detected

Ups!, Pemblokir iklan Anda aktif.

Untuk pengalaman situs terbaik, harap nonaktifkan AdBlocker Anda karena pemblokir iklan juga memblokir fitur-fitur bermanfaat dari situs web kami.

Saya telah menonaktifkan AdBlock.