Apa yang baru

Selamat Datang di Dewan Guru

Setelah terdaftar dan masuk, Anda akan dapat membuat topik diskusi, bertanya soal pelajaran, membantu anggota lain menjawab PR, melihat kunci jawaban, dan masih banyak lagi. Gratis, jadi tunggu apa lagi? Bergabunglah dengan kami sekarang untuk mendapatkan akses ke semua fitur kami.

Apa Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara?

Jawaban diverifikasi ahli
Sebagai kepala negara, presiden Republik Indonesia berwenang:
  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10)
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1)
  3. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2)
  4. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
  5. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2)
  6. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3)
  7. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
  8. Memberi amnesti dan...

Hairun

Anggota
Guru
Daftar
15 Aug 2022
Pesan
33
Solusi
6
Skor reaksi
28
Poin
18
Sebagai kepala negara, presiden Republik Indonesia berwenang:
  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10)
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1)
  3. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2)
  4. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
  5. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2)
  6. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3)
  7. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
  8. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2)
  9. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
 
Jawaban diverifikasi ahli
Top Bottom