Apa Kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan?

Hairun

Anggota
Guru
15 Aug 2022
34
28
18
Sebagai kepala pemerintahan, presiden Republik Indonesia berwenang:
  1. Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1)
  2. Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)
  3. Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2)
  4. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16)
  5. Mengangkat dan memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2)
  6. Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4)
  7. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1)
  8. Mengajukan RUUAPBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2)
  9. Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1)
  10. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3)
  11. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3)
  12. Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan Sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih berpasangan melalui pemilihan umum, serta membentuk kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya
 
  • Like
Reactions: Nurasis

Anggota online

Tak ada anggota yang online sekarang.