Sebagai kepala pemerintahan, presiden Republik Indonesia berwenang:
- Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1)
- Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)
- Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2)
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16)
- Mengangkat dan memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2)
- Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4)
- Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1)
- Mengajukan RUUAPBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2)
- Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1)
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3)
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3)
- Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan Sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih berpasangan melalui pemilihan umum, serta membentuk kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya