Untuk mengetahui hal itu, Anda harus mengetahui beberapa hal berikut:
1. Seluruh ulama sepakat terhadap masalah-masalah keimanan dan prinsip-prinsip syariat
Seluruh ulama sepakat terhadap masalah-masalah keimanan dan prinsip-prinsip syariat dan rukun-rukun Islam dan bangunan Islam yang kokoh. Perbedaan pendapat hanya terjadi pada beberapa rincian dan aplikasi hukum-hukum Islam.
Adapun kaidah-kaidah umum dan prinsip-prinsip hukum, maka para ulama menyepakatinya. Ini merupakan karunia dari Allah terhadap syariat ini yang merupakan penutup seluruh syariat dan risalah, dimana Allah telah menjaganya untuk manusia.
2. Perbedaan pendapat dalam masalah-masalah yang bersifat cabang
Perbedaan pendapat dalam masalah-masalah yang bersifat cabang dan rinci merupakan sesuatu yang biasa. Tidak ada syariat agama samawi ataupun agama buatan manusia yang tidak terdapat perbedaan pendapat. Bahkan, tidak ada suatu ilmu manapun yang tidak ditemukan perbedaan pendapat di dalamnya. Para ahli hukum berbeda pendapat dalam menjelaskan dan menafsirkannya. Pengadilan pun berbeda-beda dalam menerapkannya. Para sejarawan berbeda pendapat dalam meriwayatkan sejarah dan peristiwa. Para dokter, insinyur, ahli, dan seniman berbeda pendapat dalam sautu masalah, juga dalam memandang dan menganalisanya.
Maka perbedaan pendapat dalam masalah-masalah yang cabang dan rinci, merupakan sesatu yang alami terjadi dalam kehidupan ilmiah dan kehidupan sehari-hari.
3. Allah (SWT) telah memaafkan orang yang mencari kebenaran dengan jalan yang benar
Allah (SWT) telah memaafkan orang yang mencari kebenaran dengan jalan yang benar, Ialu ia keliru dalam kesimpulan. Rasulullah (S) telah memberikan kabar gembira bagi orang-orang yang mencari kebenaran dengan jalan yang benar, bahwa dia selalu mendapat pahala, dalam kedua situasi.
Jika dia benar, maka dia mendapat dua pahala. Dan jika ia salah, namun dengan semangat dan yang ia tempuh berupa jalan yang benar, maka baginya satu pahala. Nabi
(S) bersabda, ”Jika seorang hakim berhukum Ialu ia bersungguh-sungguh dan benar, maka baginya dua pahala. Dan jika ia berhukum, Ialu salah maka baginya satu pahala." (HR. Bukhari, 7352)
Ketika Allah menyampaikan kisah Nabi-nabi Allah, Dawud dan Sulaiman (AS), dihadapkan pada keduanya persoalan hukum, Ialu keduanya berijtihad. Sulaiman (AS) berhukum dengan benar, namun Dawud (AS) keliru dalam penetapan hukum. Al-Qur’an mengisahkan kisah keduanya, dan menetapkan benarnya pendapat Nabi Sulaiman dan kekeliruan pendapat Dawud (AS). Meskipun begitu, Allah memuji keduanya, sebagaimana firman-Nya: ”Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing—masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu.” (Al-Anbiya’:79)
4. Seluruh ulama berpegang teguh pada Al-Qur’an dan sunnah
Seluruh ulama yang mumpuni dan para imam madzhab yang empat, berpegang teguh pada Al-Qur’an dan sunnah, dan tidak mendahulukan pendapat mereka di atas
keduanya. Tapi perbedaan pendapat di kalangan mereka tidak dibangun berdasarkan hawa nafsu, membela ambisiatau kepentingan. Tapi dibangun di atas prinsip-prinsip
ilmiah dan obyektif untuk sampai pada kebenaran. Kadang sebuah hadits sampai pada seorang ulama, dan tidak sampai pada ulama lain, atau berbeda pandangan ilmiah
dalam memahami dalil dari al-Qur’an dan sunnah, atau sebab-sebab Iain.
5. Ulama adalah ahli fiqh
Ada empat ulama dan ahli fiqh Islam yang paling agung dan terkenal, yang disepakati oleh umat terkait kepemimpinan mereka dalam ilmu dan agama. Mereka mencapai derajat yang tinggi dalam fiqh, ilmu dan agama. Murid-murid mereka banyak dan menyebarkan pendapat-pendapat mereka dan mengajarkan kepada umat di seluruh dunia. Maka terbentuklah empat mazhab yang tersebar di negeri-negeri muslim. Mereka adalah:
- Imam Abu Hanifah. Nama lengkapnya An-Nu’man bin Tsabit. Ia hidup di Irak dan wafat pada tahun 150 Hijriyah. Padanya dinisbatkan mazhab Hanafi.
- Imam Malik bin Anas Al-Ashbahy, Imam Al-Madinah Al-Munawwarah. Ia wafat pada tahun 179 Hijriyah. Padanya dinisbatkan mazhab Maliki.
- Imam Syafi’i. Namanya Muhammad bin Idris. Ia hidup di antara Makkah, Madinah, Irak, dan Mesir. Ia wafat pada tahun 204 Hijriyah. Padanya dinisbatkan mazhab Syafi’i.
- Imam Ahmad bin Hanbal. Ia menghabiskan kebanyakan hidupnya di Irak. Ia wafat pada tahun 241 H. Padanya dinisbatkan mazhab Hanbali.
Di antara keempat ulama tersebut dan murid—muridnya, mereka saling bertukar pujian, dan saling belajar. Semuanyabersemangat untuk mengikuti kebenaran. Mereka tidak merasa dengki untuk bersepakat dengan orang lain dalam suatu persoalan, Ialu cocok dengan pihak Iain dalam masalah lain. Imam Ahmad belajar dari Imam Syafi’i Imam Syafi’i belajar dari Imam Malik. Sementara Imam Malik dan murid-murid Imam Abu Hanifah saling bertemu dan belajar.
Keempat imam empat ini, sama-sama bersepakat: ”jika sebuah hadits itu shahih, maka itu adalah mazhabku". Tujuan mereka yang pertama adalah menyebarkan ilmu, menghapuskan kebodohan dari manusia. Semoga Allah mengasihi mereka dengan kasih sayang yang banyak.