Pendataan Non ASN: Cara Pendaftaran dan Syarat yang Harus Disiapkan

Lalu

▶︎ •၊၊||၊|။||||။‌‌‌၊|• 0:10
Anggota Staf
Super Admin
Guru
Daftar
15 Aug 2022
Pesan
363
Solusi
169
Skor reaksi
133
Poin
793
Website
lalu.pro
Pendataan Non ASN telah dimulai, inlah cara dan alur pendaftaran serta syarat-syarat yang harus disiapkan

Pendataan non asn


I. Alur Pendaftaran Pendataan Non ASN​


Alur proses pendataan Tenaga Non ASN terdiri dari dua tahapan yaitu Pembuatan Akun untuk dapat mencetak kartu informasi pendaftaran sesuai.

Alur-Pembuatan-Akun-User-THK-II-dan-Pegawai-Non-ASN_dewan_guru.webp

Gambar 1: Alur Pembuatan Akun User THK II dan Pegawai Non ASN

Selanjutnya setelah mendapatkan Kartu Informasi Pendaftaran, Tenaga Non ASN melanjutkan proses login dan pengisian data sesuai gambar berikut.

Alur-Login-User-THK-II-dan-Pegawai-Non-ASN-login-www-dewan-guru.webp

Gambar 2: Alur Login User THK II dan Pegawai Non ASN

II. Hal-hal yang Harus Disiapkan​


Sebelum melaporkan data diri atau selanjutnya disebut ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumendokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Pas foto
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
7. Bukti Pembayaran Gaji

III. Tata Cara Pendaftran Pendataan Non ASN​


Membuat akun​


Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, Tenaga Non ASN harus membuat akun terlebih dahulu. Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai
berikut:
  1. Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
  2. Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.
  3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik tombol Buat Akun. Akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  4. Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu :
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
    • Nomor Kartu Keluarga
    • Nama Lengkap sesuai KTP
    • Tempat Lahir sesuai KTP
    • Tanggal Lahir sesuai KTP
    • Nomor handphone aktif
    • Alamat email pribadi yang aktif
    • Captcha yang tertera di layar
  5. Jika telah melengkapi semua isian, klik tombol Lanjutkan, Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data’
  6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
  7. Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
  8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload:
    • file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
    • file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
  9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik tombol Lanjutkan.
  10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data. Tenaga Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikannya pada Langkah 1 dan 2 :
    1. Jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik tombol Proses Pembuatan Akun
    2. Jika ingin melakukan perbaikan data klik tombol Kembali.
Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.

Halaman ‘Langkah 3: Pengecekan Ulang Data’

Saat klik proses pembuatan akun akan tampil notifikasi kesesuaian data. Jika yakin telah sesuai klik tombol Ya, jika belum yakin silakan klik tombol Tidak.

Jika telah mengkonfirmasi kesesuaian data di atas, maka pembuatan Akun telah selesai.

Info lebih lengkap silahkan download buku panduan berikut:

Buku Pendataan Non ASN V2 PDF
 
Hanya sampai buat akun saja? Biasanya ada pengisian biodata.
 
Setelah membuat akun langkah selanjutnya adalah:
  • Cetak Kartu Informasi Akun
  • Login dan Pengisian Biodata
  • Mengisi Riwayat Pekerjaan
  • Resume Pendataan Non ASN
  • Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN
Silahkan download buku Panduan Pendataan Non ASN untuk info lebih lengkap disertai gambar.
 
Kenapa tenaga honorer belum bisa mendaftar/buat akun?
 
Bantu jawab (mengutip dari grup WA)

Aslkm..selamat pagi 🙏🙏
Data Non ASN Dikbud saat ini sdh berada di BKD provinsi dan sementara dilakukan proses verifikasi, oleh karena itu tenaga honorer belum dapat melakukan pembuatan akun sebelum keluar hasil verifikasi dari BKD Provinsi... Sambil menunggu hasil verifikasi harap di perhatikan dan di persiapkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Foto copy SK honor yangg akan diupload harus dilegalisir Cabang Dinas wilayah masing-masing terkecuali untuk sekolah-sekolah yang tempatnya sangat jauh dari kantor cabang dinas boleh di legalisir oleh kepala sekolah.
  2. Bukti pembayaran honor lengkap (januari s.d desember ) sesuai tahun SK yang dikumpulkan.
  3. Pas photo berwarna ukuran 4x6 latar biru maksimal 200 KB.
  4. KTP yg akan diupload harus aktif (bagi yang KTP nya baru di buat mohon dicek ke dukcapil masing-masing daerah, terkait sudah aktif tidaknya KTP yang bersangkitan, begitu pula dengan NIK KTP harap dicek baik-baik sesuai atau tidak dengan NIK yang ada pada kartu keluarga).
  5. Segala bentuk informasi yg bukan berasal dari Dikbud Provinsi dalam hal ini melalui Kasubag Kepegawaian Dikbud harap dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum disebarluaskan untuk menghindari info yang tidak benar atau hoax.
  6. Harap panduan pembuatan akun dan registrasi ke akun BKN dipelajari baik-baik karena tidak ada perbaikan data apabila terjadi kesalahan pada saat mengupload telah selesai dilakukan.
  7. Dengan masuknya data d BKD kami (BKD Provinsi) tidak lagi menerima tambahan atau perbaikan data non asn dengan alasan apapun.
 

Anggota online

Tak ada anggota yang online sekarang.
Back
Top
AdBlock Detected

Ups!, Pemblokir iklan Anda aktif.

Untuk pengalaman situs terbaik, harap nonaktifkan AdBlocker Anda karena pemblokir iklan juga memblokir fitur-fitur bermanfaat dari situs web kami.

Saya telah menonaktifkan AdBlock.